Sosialisasi Pendaftaran Kapal ke RFMOs serta Penempatan dan Pemanfaatan Rumpon

  • 31 Maret 2022 11:25

 

Cilacap (31/03) - Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen-KP) nomor 7 tahun 2022 tentang Alokasi Rumpon pada Jalur Penangkapan Ikan III di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) serta dalam rangka mendukung penerapan kebijakan Perikanan Tangkap Terukur, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan – Ditjen Perikanan Tangkap telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi pada tanggal 30 – 31 Maret 2022 di PPS Cilacap yang dibuka oleh Penanggung Jawab Kegiatan PSDI ZEEI dan Laut Lepas, Kerjasama Regional dan Internasional Pemanfaatan SDI, Ditjen Perikanan Tangkap. Adapun peserta hadir berjumlah 153 orang, baik hadir secara online maupun offline yang berasal dari perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan wilayah bagian tengah Indonesia; UPT Pelabuhan wilayah bagian tengah Indonesia; serta perwakilan dari Ditjen PRL dan Ditjen PSDKP, perwakilan Eselon II lingkup DJPT dan Stakeholder perikanan tangkap.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait penempatan dan pemanfaatan rumpon, termasuk penerbitan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR), berikut pemahaman tentang pendaftarakn kapal ke Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs). Oleh karena itu, dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa materi yaitu (1) PermenKP Nomor 18 Tahun 2021 terkait Rumpon dan KepmenKP Nomor 7 tahun 2022 tentang Alokasi Rumpon pada Jalur Penangkapan Ikan III di WPPNRI oleh Putuh Suadela, S.Pi., MESM (Penanggung Jawab Kegiatan PSDI ZEEI dan Laut Lepas, Kerjasama Regonal dan Internasional Pemanfaatan SDI) (2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh Ir. Balok Budiyanto, M.M (Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Madya, Direktorat Perencanaan Ruang Laut; DJPRL), (3) PermenKP Nomor 10 Tahun 2021 terkait Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) oleh Hary Christijanto, A.Pi., M.Sc (P3T Ahli Madya Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan; DJPT) dan (4) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (SIPR dalam SILAT) oleh Thomas Budiarto, S.T (Bidang Harmonisasi dan Pemantauan Perizinan; Direktorat Perizinan dan Kenelayanan – DJPT). Kemudian dilanjutkan pembahasan terkait Peraturan tentang Kewajiban Pendaftaran Kapal ke RFMOs oleh Riana Handayani, S.Pi (Penanggung Jawab Sub Kegiatan Tata Kelola SDI ZEEI dan Laut Lepas dan Kerjasama Regional Pemanfaatan SDI); dan Prosedur dan Kendala dalam Pendaftaran Kapal ke RFMOs oleh Satya Mardi, S.Pi (Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda Kelompok Fungsional, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan; DJPT).

 

Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap. Kehadiran UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selain memberikan warna baru dalam penatakelolaan rumpon, juga memberikan mandat dalam pengelolaan perikanan tuna yang berkelanjutan dan bertanggung jawab salah satunya melalui pengaturan kewajiban pendaftaran kapal ke Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs).

 

Berkaitan dengan penatakelolaan rumpon, Nelayan Kecil untuk dapat menempatkan dan memanfaatkan rumpon melalui koperasi atau KUB. Pada Permen KP Nomor 10 tahun 2021 menjelaskan tentang tata cara dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi berikut ketentuan pelaporan yang harus dilaksanakan pemilik SIPR. Adapun unsur baru yang ditambahkan dalam penatakelolaan rumpon adalah kelengkapan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut yang merupakan langkah harmonisasi dan peningkatan jaminan penggunaan ruang laut bagi rumpon.

 

Salah satu pendekatan baru yang dilakukan dalam penata kelolaan rumpon adalah penetapan titik-titik lokasi rumpon sebagai penerapan ketentuan tentang alokasi rumpon. Dengan pendekatan baru ini, pemangku kepentingan dapat memilih titik-titik rumpon yang dinilai paling sesuai bagi kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan. Penetapan alokasi rumpon ini juga merupakan wujud nyata dari pembatasan penggunaan rumpon di perairan laut dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan.