Perikanan Perairan Darat Indonesia
Perikanan Darat merupakan usaha pemeliharaan dan penangkapan ikan di perairan darat. Perairan darat meliputi sungai, danau, rawa, mas atau bendungan, empang, sawah, dan tambak. Perikanan darat dapat dibedakan atas dua jenis yaitu perikanan air payau dan perikanan air tawar.
Potensi Sumber Daya Ikan dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat (WPPNRI-PD) yang diperkirakan mencapai 3,03 juta ton/ tahun, hingga saat ini telah memberikan kontribusi nyata untuk pemenuhan kebutuhan protein dan ketahanan pangan, hingga sumber daya ekonomi bagi nelayan skala kecil. Maka, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang nomor 45 tahun 2009, bahwa dalam rangka mewujudkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta kelestarian sumber daya ikan perlu dilaksanakan pengelolaan perikanan.
Sebagai proses yang terintegrasi dengan pengelolaan perikanan diemban oleh seluruh unit kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan, mulai dari pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Dalam hal pengumpulan informasi dan analisis di bidang perikanan, khususnya perikanan tangkap, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah menyiapkan Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pengelolaan Perikanan dengan pendekatan Ekosistem
SIDAT
Sistem Informasi Aplikasi Perikanan Perairan Darat, perikanan wilayah darat republik indonesia.
Selengkapnya