PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PERMEN-KP/2021
Pasal 33 UPP di masing-masing WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf l dan ayat (2) huruf b sampai o mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan RPP di WPPNRI dan memberikan rekomendasi penyusunan kebijakan Pengelolaan Perikanan berkelanjutan di WPPNRI sesuai dengan kewenangannya. UPP di masing-masing WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh koordinator eksekutif. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), UPP di masing-masing WPPNRI menyelenggarakan fungsi: pengoordinasian pelaksanaan RPP; pengoordinasian evaluasi pelaksanaan RPP; dan pengoordinasian pemberian rekomendasi dalam penyusunan kebijakan Pengelolaan Perikanan berkelanjutan di WPPNRI. Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP di masing-masing WPPNRI melaksanakan penyusunan laporan.