FAQ - Buku Pelaut Perikanan
1. Apa itu Buku Pelaut Perikanan?
Buku Pelaut Perikanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk
Awak Kapal Perikanan yang bekerja di kapal perikanan. Dokumen ini berisi identitas,
sertifikat keahlian, keterampilan, masa berlaku, catatan kesehatan, dan catatan masa layar
awak kapal perikanan.
2. Siapa yang wajib memiliki Buku Pelaut Perikanan?
Setiap Awak Kapal Perikanan yang bekerja di kapal perikanan berbendera Indonesia
khususnya mulai ukuran >5 GT. Namun demikian sesuai dengan Surat Edaran Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, terdapat relaksasi kebijakan
terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi Awak Kapal Perikanan, khususnya bagi awak
kapal yang bekerja pada kapal >5 s.d. 30 GT
3. Apakah seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun bisa mendapatkan Buku
Pelaut Perikanan?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Awak Kapal Perikanan yang berusia kurang dari 18
tahun hanya dapat memperoleh Buku Pelaut Perikanan jika memenuhi syarat tertentu,
yaitu:
Dapat memohonkan BPP untuk penunjang kegiatan praktek
Hanya dapat bekerja dalam lingkungan yang tidak membahayakan keselamatan dan
kesehatan mereka.
Melampirkan surat rekomendasi/surat keterangan dari kepala sekolah yang
bersangkutan.
4. Apa fungsi Buku Pelaut Perikanan?
Buku Pelaut Perikanan berfungsi sebagai:
Bukti identitas dan kualifikasi awak kapal perikanan
Catatan perjalanan atau masa layar
Sumber data bagi kebijakan tata kelola pengawakan kapal perikanan
5. Bagaimana cara mengajukan permohonan Buku Pelaut Perikanan?
Permohonan dapat diajukan melalui dua mekanisme:
1. Pengajuan langsung di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian
Kelautan dan Perikanan atau Pelabuhan Perikanan yang ditunjuk.
2. Pengajuan melalui aplikasi di laman https://integrasi.djpt.kkp.go.id/bukupelaut.
6. Apa saja jenis Buku Pelaut Perikanan?
1. Buku Pelaut Perikanan Berwarna Merah – Untuk kapal berukuran 30 GT – 300 GT.
2. Buku Pelaut Perikanan Berwarna Biru – Untuk kapal berukuran ≥ 300 GT.
7. Apa syarat penerbitan Buku Pelaut Perikanan baru?
Beberapa dokumen yang diperlukan:
Surat permohonan (form 1 s.d. 3)
KTP atau akta kelahiran dilengakapi dengan KK
Salinan sertifikat keahlian sesuai dengan jenis buku pelaut
Surat keterangan sehat
Pas foto terbaru dengan latar belakang biru
Untuk pemohon di bawah 18 tahun: wajb melampirkan surat
keterangan/rekomendasi dari sekolah, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
8. Bagaimana jika Buku Pelaut Perikanan saya hilang atau rusak?
Dapat mengajukan permohonan penggantian dengan menyertakan: