Tentang

Database of Indonesian Vessels Authorized to Fish for Tuna atau Database Kapal Penangkap Tuna Indonesia merupakan laman informasi basis data kapal perikanan penangkap tuna cakalang dan tongkol (TCT) yang diizinkan atau terdaftar untuk melakukan penangkapan ikan di Perairan Indonesia, yang meliputi perairan kepulauan, perairan teritorial dan perairan Zona Ekonomi Eksklusif, serta meliputi daftar kapal penangkap tuna yang  terdaftar di RFMOs. Laman ini merupakan penyempurnaan dari RVIA atau Records of Vessel Authorized to Fish in Indonesia Archipelagic, Territorial and Exclusive Economic Zone of Indonesia.

Laman informasi basis data kapal perikanan penangkap tuna cakalang dan tongkol (TCT) ini mengadopsi pendekatan sistem aplikasi Regional Fisheries Management Organization (RFMOs) seperti IOTC, CCSBT, WCPFC. Laman ini dapat memuat dan menampilkan daftar atau informasi kapal yang diberikan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan atau BPKP untuk melakukan penangkapan TCT di perairan kepulauan, teritorial dan ZEE Indonesia serta Laut Lepas. Sistem yang dikembangkan terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem informasi kapal daerah (=<30 GT) dan sistem informasi perizinan kapal ikan pusat berukuran di atas 30 GT.

Bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pemegang Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan/BPKP dapat mempergunakan sistem informasi kapal penangkap tuna untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan maupun dalam mendukung usaha perikanan, khususnya penetapan alokasi TCT Pusat dan Daerah, serta perdagangan ikan TCT yang dilakukan. Adapun publik nasional maupun internasional dapat mempergunakan laman informasi ini untuk mencari informasi terkait legalitas kapal penangkap TCT Indonesia agar ketertelusuran produk dari kapal tersebut dapat diakui secara sah/legal, khususnya ketika produk kapal tersebut dipasarkan di pasar internasional.

Database ini dibangun sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 107/KEPMEN-KP/2015 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol (RPP-TCT), dengan tujuan :
  1. Menerapkan azas ketelusuran (traceability) dalam kegiatan penangkapan tuna, cakalang dan tongkol di sektor hulu;
  2. Melaksanakan praktek pengelolaan tuna, cakalang dan tongkol berdasarkan kaidah yang ditetapkan RFMO;
  3. Transparansi dalam pengelolaan perikanan tuna, cakalang dan tongkol di dalam wilayah perairan Indonesia;
  4. Memastikan kegiatan penangkapan tuna, cakalang dan tongkol telah memenuhi azas ketelusuran (traceability), sehingga dapat diterima di pasar ekspor;
  5. Mendukung pemberantasan kegiatan IUU Fishing.