Tugas & Fungsi

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PERMEN-KP/2021

Pasal 28

Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan RPP di WPPNRI dan memberikan rekomendasi penyusunan kebijakan Pengelolaan Perikanan berkelanjutan di WPPNRI

Pasal 29

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI menyelenggarakan fungsi: pengoordinasian pelaksanaan RPP; pengoordinasian evaluasi pelaksanaan RPP; dan pengoordinasian pemberian rekomendasi dalam penyusunan kebijakan Pengelolaan Perikanan berkelanjutan di WPPNRI. Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI melaksanakan penyusunan laporan.

Permen Nomor 22/PERMEN-KP/2021

Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Download